Catatan Kelam Pemberantasan Korupsi...

Written By Unknown on Sabtu, 29 Desember 2012 | 13.48

Catatan Kelam Pemberantasan Korupsi...


JAKARTA, KOMPAS.com — Tahun 2012 seolah menjadi jalan yang panjang bagi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Jilid III. Akhir tahun 2012, masa kepemimpinan mereka genap satu tahun.



Berseteru dengan Kepolisian


Kasus inilah yang menjadi pangkal perseteruan KPK dengan Polri. Pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri mulai diselidiki KPK sejak awal Januari. KPK pun memutuskan untuk meningkatkan penyelidikan kasus ini ke tahap penyidikan pada 27 Juli. Ketika itu, surat perintah penyidikan yang diteken pimpinan KPK menyebutkan tersangka dalam kasus ini adalah Inspektur Jenderal Djoko Susilo dan kawan-kawan.


Tiga hari setelah meneken sprindik, KPK menggeledah markas Korlantas Polri. Sehari sebelum penggeledahan, Ketua KPK bertandang ke Mabes Polri menemui Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo untuk memberitahukan bahwa KPK menyidik kasus pengadaan simulator di Korlantas. Menurut Abraham, Kapolri saat itu mempersilakan KPK menyidik kasus tersebut.


Izin Kapolri inilah yang memperlancar penggeledahan KPK sejak pukul 16.00 WIB. Hingga akhirnya, datang petugas berpangkat komisaris besar dari Bareskrim Mabes Polri yang meminta penggeledahan dihentikan.


Sempat terjadi ketegangan karena penyidik KPK mengatakan langkah mereka dibenarkan UU. Saat diminta menunjukkan izin dari Kapolri untuk menggeledah markas Korlantas, penyidik KPK malah memperlihatkan surat izin penggeledahan dari pengadilan.


Meski penggeledahan bisa kembali dilakukan, setelah dihentikan, KPK tak mulus membawa barang bukti kembali ke kantor mereka. Ketika barang bukti bisa dibawa ke KPK, masih ada petugas dari Bareskrim Mabes Polri yang ikut menjaganya. Ini memang bagian dari kesepakatan KPK dengan Polri. (Baca: Kisah KPK yang Ditahan Lebih dari 24 Jam)


Hanya tiga hari sejak KPK menggeledah markas Korlantas, tepatnya tanggal 2 Agustus, Polri mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus korupsi pengadaan simulator di Korlantas ke kejaksaan. SPDP itu disertai nama-nama tersangka, antara lain, mantan Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo serta dua rekanan pengadaan, Budi Susanto dan Sukotjo Bambang. Tiga nama ini sebenarnya sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.


Polri ngotot berhak menyidik kasus korupsi pengadaan simulator ini meskipun KPK telah menyidik kasusnya terlebih dahulu. Kewenangan KPK tersebut tertera dalam UU No 30/2002 tentang KPK.


Pimpinan KPK sadar betul penyidikan kasus korupsi simulator bakal penuh tantangan. Salah seorang unsur pimpinan KPK mengatakan, sebelum memutuskan kasus ini ditingkatkan menjadi penyidikan, terlebih dulu dibicarakan mitigasi serangan balik terhadap KPK. Salah satunya adalah bagaimana jika terjadi kriminalisasi seperti yang terjadi pada mantan unsur pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Tak lama setelah penggeledahan, kepolisian menarik 20 penyidiknya yang bertugas di KPK.


Penyidik Jadi Tersangka


Masih lekat di ingatan kita saat sejumlah petugas Kepolisian Daerah Bengkulu dengan dibantu Polda Metro Jaya mengepung Gedung KPK, Jakarta, pada 5 Oktober lalu. Saat itu, mereka hendak menangkap penyidik senior KPK, Komisaris Novel Baswedan, pimpinan satuan tugas penyidikan kasus simulator SIM. Novel ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bengkulu atas dugaan penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu 2004 silam.


Penggerudukan itu terjadi seusai KPK memeriksa Inspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo yang menjadi tersangka kasus simulator SIM. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menilai penyerbuan ini sebagai upaya kriminalisasi KPK.


Menurut Bambang, penetapan Novel sebagai tersangka tidaklah tepat. Dia mengatakan kalau Novel tidak melakukan penembakan terhadap pencuri sarang burung walet seperti yang dituduhkan kepolisian. Penembakan itu, menurutnya, dilakukan anak buah Novel dan Novel sudah menerima sanksi disiplin cukup keras atas tindakan anak buahnya tersebut. Kasus ini sudah selesai sejak 2004.


Penetapan Novel sebagai tersangka semakin memperkeruh hubungan KPK dengan kepolisian. Malam itu, saat pengepungan, KPK mendapat dukungan sejumlah lapisan masyarakat. Para aktivis antikorupsi, akademisi, mahasiswa, dan anggota DPR mendatangi Gedung KPK untuk melihat situasi yang sebenarnya sekaligus memberikan dukungan mereka kepada KPK. Hadir pula pada malam itu Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana.


Selang beberapa jam kemudian, Kepala Polri Jenderal Pol Timur Pradopo menarik mundur anak buahnya dari Gedung KPK. Hal itu dilakukan Timur setelah ada instruksi dari Menkopolhukam Djoko Suyanto. Timur sendiri mengaku tidak tahu kalau anak buahnya menggeruduk Gedung KPK untuk menangkap Novel.



Diatasi Presiden


Perseturuan KPK dengan kepolisian membuat Presien Susilo Bambang Yudhoyono turun tangan. Pada 8 Oktober lalu, Yudhoyono menegaskan, penanganan kasus simulator SIM dengan tersangka Djoko dan kawan-kawan sepenuhnya menjadi kewenangan KPK.


Presiden juga menyatakan, penetapan Novel sebagai tersangka tidak tepat waktu dan caranya. Mengenai penarikan penyidik, Yudhoyono memerintahkan disusun peraturan pemerintah yang baru yang mengatur hal tersebut. Ke depannya, menurut Yudhoyono, penarikan penyidik hanya dapat dilakukan atas persetujuan pimpinan KPK.


Krisis Penyidik


Sejak memulai penyidikan kasus simulator SIM, KPK disibukkan dengan penarikan penyidiknya yang berasal dari Polri secara besar-besaran. September lalu, Polri tidak memperpanjang masa tugas 20 penyidiknya di KPK dengan alasan pengembangan karier. Penarikan 20 penyidik ini kemudian disiasati KPK dengan merekrut penyidiknya sendiri.



Sejumlah penyelidik ikut dalam seleksi hingga terpilihlah 30 penyelidik yang kemudian akan dilatih sebagai penyidik. Kini, para penyidik baru dari internal KPK itu sudah siap bertugas. KPK juga membuka kesempatan alih status bagi penyidik yang ingin menjadi pegawai tetap di lembaga antikorupsi itu.


Selang tiga bulan kemudian, seusai KPK menahan Djoko di rutan militer Guntur, Polri kembali menarik 13 penyidiknya. Bahkan, penyidik yang telah memilih menjadi pegawai tetap di KPK juga ikut ditarik. Menurut Bambang, penarikan itu membuat sekitar 30 persen tenaga penyidik berkurang. Kecepatan KPK dalam menangani suatu kasus pun menjadi berkurang akibat krisis penyidik ini.


Tidak sampai di situ, penarikan penyidik diikuti aksi mundur teratur. Enam orang penyidik kepolisian mengundurkan diri dari KPK dengan alasan ingin mengembangkan karier mereka di institusi asal. Menyusul kemudian, ajudan Abraham Samad, Iptu Joyo Mulyo, dan dua penyidik lainnya pada pertengahan Desember ini. Dua penyidik itu habis masa tugasnya di KPK pada Februari 2013.


Menurut Bambang, KPK akan kehabisan penyidik dari kepolisian pada Maret 2013 jika penarikan ini terus berlanjut. Jumlah penyidik kepolisian yang ada di KPK saat ini tinggal 50 orang. Ini sudah berkurang 31 orang dibandingkan tahun lalu. "Akhir 2012 ini sekarang tinggal 52. Anda bisa bayangkan, dari 83 di tahun 2011 menjadi 52, berarti ada sekitar 31 penyidik yang sudah kembali. Artinya lebih dari 30 persen," katanya.


Sementara kasus yang ditangani KPK di tengah penarikan penyidik ini terbilang cukup banyak. Bambang mengatakan, ada 34 kasus yang sedang berjalan di KPK. Sebagiannya merupakan kasus besar, seperti Hambalang dan Century.


Anggaran Gedung Baru KPK


Sejak 2008, KPK mengajukan anggaran untuk pembangunan gedung baru. Adapun gedung yang ada saat ini dianggap tidak lagi memungkinkan untuk menampung pegawai KPK yang terus bertambah. Belum lagi kebutuhan KPK untuk membangun rumah tahanan sendiri yang menyatu dengan gedung.


Sayangnya, pengajuan anggaran gedung baru itu tidak berjalan mulus. Tiga tahun berturut-turut, DPR menolak alokasi anggaran gedung baru yang diajukan KPK. Sikap DPR yang tak kunjung menyetujui alokasi anggaran pembangunan gedung baru KPK ini pun menuai perlawanan masyarakat.


Masyarakat menggalang dana untuk membangun gedung KPK melalui gerakan "Koin untuk KPK". Selain berdatangan ke Gedung KPK, sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi pengumpulan koin. Mereka juga membuka posko koin untuk KPK di halaman Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.


Semangat saweran dana untuk membangun gedung baru KPK ini pun merambah hingga ke benua tetangga, Australia. Warga negara Indonesia yang berada di Queensland ikut mengumpulkan uang hingga terkumpul 100 dollar Australia dalam satu jam. Langkah serupa juga dilakukan WNI yang tinggal di Melbourne dan Brisbane, Australia.


Gerakan "Koin untuk KPK" ini terus berlanjut hingga DPR akhirnya sepakat mengalokasikan dana untuk gedung baru KPK pada pertengahan Oktober lalu. Mengejutkan, Komisi III DPR sepakat membuka blokir atas pos anggaran yang dikeluarkan Kementerian Keuangan RI untuk gedung KPK sebesar Rp 61.099.880.000 untuk tahap pertama.


Pembangunan gedung baru KPK itu akan dilakukan secara multiyears atau tahun jamak mulai tahun 2013 dengan total biaya yang diperlukan mencapai Rp 168 miliar. Disepakatinya alokasi anggaran untuk gedung baru KPK diharapkan bisa meningkatkan kinerja KPK dalam memberantas korupsi.


Pascapenyetujuan alokasi anggaran gedung baru KPK tahap pertama itu, gerakan koin untuk KPK ditutup. Hingga pertengahan Oktober, terkumpul total uang sekitar Rp 406 juta untuk gedung baru KPK. Selain dalam bentuk uang, ada juga sumbangan dalam bentuk lukisan, semen, paku, sapu, ember, kawat, genting, adukan semen, teralis besi, dan batu bata. Beberapa material itu juga rencananya akan diserahkan berikutnya.


Uang hasil saweran tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Kementerian Keuangan sebagai dana hibah. Dana hibah ini akan dimasukkan dalam APBN untuk membiayai operasional KPK.


Topik-topik pilihan seputar KPK dapat dibaca di:
Gedung Baru KPK
Polisi Vs KPK
KPK Krisis Penyidik


Berita terkait sejumlah kasus korupsi sepanjang 2012 dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang
Dugaan Korupsi Korlantas Polri
Dugaan Suap Angelina Sondakh
Hartati dan Dugaan Suap Bupati Buol
Apa Kabar Kasus Century?
Neneng dan Dugaan Korupsi PLTS

Baca juga catatan akhir tahun bidang politik, hukum, dan keamanan dalam topik:
Refleksi 2012 Polhukam















Anda sedang membaca artikel tentang

Catatan Kelam Pemberantasan Korupsi...

Dengan url

http://terapialamind.blogspot.com/2012/12/catatan-kelam-pemberantasan-korupsi_29.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Catatan Kelam Pemberantasan Korupsi...

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Catatan Kelam Pemberantasan Korupsi...

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger