Pengusahan Jalanan Tak Kena Pajak UKM 2 Persen

Written By Unknown on Jumat, 21 Desember 2012 | 13.41





Pengusaha Jalanan Tak Kena Pajak UKM 2 Persen





Penulis : Didik Purwanto | Jumat, 21 Desember 2012 | 13:10 WIB













JAKARTA, KOMPAS.com — Pajak usaha kecil menengah (UKM) sebesar 2 persen dari omzet hanya akan dikenakan pada pengusaha tetap. Jadi, pengusaha jalanan tidak akan kena aturan itu.

"Saya lupa tarif persisnya berapa, tapi yang dikenai hanya pengusaha tetap. Pengusaha yang tidak punya lokasi tetap tidak kena," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Bambang Brodjonegoro di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (21/12/2012).

Menurut Bambang, pengenaan pajak pada UKM ini seharusnya bukan kajian lagi. Seharusnya sudah menjadi peraturan pemerintah (PP) untuk bisa diterapkan ke pengusaha tetap di seluruh Indonesia.

Kendati demikian, pihaknya belum mengetahui aturan itu akan dibawa ke pemerintah. Sebab, aturan itu harus dibawa ke Sekretaris Negara.

Bambang mengatakan, pengusaha tidak tetap memang tidak dikenai pajak karena termasuk pengusaha mikro. "Kalau pengusaha mikro, tidak kena pajak," ujarnya menegaskan.

Pengenaan pajak untuk pengusaha tetap ini disebabkan Dirjen Pajak ingin menjaring wajib pajak baru. Hal ini juga akan meningkatkan penerimaan negara.

Sekadar catatan, pemerintah menetapkan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) bagi UKM sebesar 2 persen. Syarifuddin Hasan, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, mengatakan pengenaan pajak tersebut dikhususkan pada UKM yang memiliki omzet Rp 300 juta-Rp 2,5 miliar per tahun.

Menurut dia, pengenaan pajak bagi UKM dengan omzet tersebut telah sesuai dengan harapan semua pihak. Hal tersebut juga melihat asas keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia yang harus ikut berpartisipasi dalam mengisi pembangunan dengan membayar pajak.







Editor :


Ana Shofiana Syatiri
















Anda sedang membaca artikel tentang

Pengusahan Jalanan Tak Kena Pajak UKM 2 Persen

Dengan url

http://terapialamind.blogspot.com/2012/12/pengusahan-jalanan-tak-kena-pajak-ukm-2.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Pengusahan Jalanan Tak Kena Pajak UKM 2 Persen

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Pengusahan Jalanan Tak Kena Pajak UKM 2 Persen

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger