Menangis, Hartati Minta Dibebaskan

Written By Unknown on Senin, 21 Januari 2013 | 13.48


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantation/ PT Cipta Cakra Murdaya Hartati Murdaya Poo meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis yang seadil-adilnya. Hartati meminta hakim membebaskannya dari tuntutan serta memperbaiki nama baik dan kedudukannya di mata masyarakat. Hal ini merupakan kesimpulan dari nota pembelaan (pledoi) pribadi yang dibacakan Hartati dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (21/1/2013). Dia mengaku tidak bersalah karena tidak berniat menyuap Bupati Buol Amran Batalipu terkait perizinan perkebunan kelapa sawit di Buol.

"Visi misi dan tanggung jawab saya menghidupkan puluhan ribu karyawan. Saya mohon majelis hakim memutuskan dengan kejernihan hati nurani. Saya dengan usia hampir 67 tahun, tidak banyak lagi waktu produktif saya. Mohon dibeirkan kesempatan untuk mengabdi," kata Hartati.

Mantan anggota dewan pembina Partai Demokrat itu pun menyinggung masalah iklim investasi tanah air. Menurutnya, kasus dugaan penyuapan di Buol ini dikhawatirkan dapat memengaruhi iklim investasi dalam negeri.

"Kasus Buol sudah menciptakan rasa resah dan ketakutan dunia usaha dalam negeri. Seperti yang diungkapkan Ketua Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesa) Anton Supit, jika orang seperti Hartati yang dikenal bersih bisa dijebloskan ke penjara, bagaimana dengan lainnya?," ungkap Hartati.

Dalam pledoinya yang berjudul "Nota Pembelaan untuk Menemukan Keadilan. Masih Adakah Keadilan? Air Susu Dibalas dengan Air Tuba" itu, Hartati merasa telah berjasa kepada bangsa dan negara. Selaku pengusaha, dia sudah memajukan ekonomi masyarakat Buol melalui perkebunan kelapa sawit yang didirikannya di sana. Namun, KPK menetapkan Hartati sebagai tersangka atas dugaan menyuap Amran terkait kepengurusan izin perkebunannya di Buol.

Sementara, menurut Hartati, uang yang diberikan PT HIP kepada Amran bukanlah suap melainkan bantuan dana kampanye pemilihan kepala daerah (Pemilkada) Buol 2012. Saat itu, Amran tengah maju sebagai calon petahan. Hartati berkilah kalau pemberian uang itu tidak berkaitan dengan kepengurusan hak guna usaha (HGU) perkebunan karena menurutnya, PT HIP sebenarnya tidak membutuhkan izin yang ditandatangani Amran seusai pemberian uang tersebut.

"Tidak ada hubungan antara pemberian dana Pilkada dengan HGU karena sudah proses HGU nya sejak 1999. Surat-surat yang dtiterbitkan Amran, terdiri dari surat Bupati Buol untuk Gubernur Sulteng perihal izin perkebunan PT CCM 4.500 hektar, surat bupati Buol kepada kepala BPN soal permohonan kenijakan HGU 4500 hektar atas nama PT CCM/PT HIP, surat bupati Buol kepada direktur PT Sebuku, semua tidak dbutuhkan PT HIP," ungkap Hartati.

Sementara, menurut jaksa, uang Rp 3 miliar yang diberikan Hartati kepada Amran melalui dua anak buahnya tersebut merupakan imbalan karena Amran telah membantu mengurus izin-izin perkebunan PT HIP dan PT CCM. Saat membacakan pledoinya, Hartati sempat menangis. Dengan suara bergetar, Hartati mengatakan kalau KPK telah mengubah hidupnya.

"Yang sebelumnya saya produktif berkarya menjadi pengangguran," ucapnya sambil menyeka air mata.

Tangisan Hartati semakin terdengar ketika dia mengeluhkan kehidupan di penjara. "Sejak Februari 2012, hidup saya terbatas pada ruang tahanan. KPK memisahkan saya dengan karyawan saya, dengan kegiatan usaha saya, dengan kegiatan kerohanian saya, dengan putra putri saya, " tuturnya.

Dalam persidangan sebelumnya, tim jaksa KPK menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana lima tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan kepada Hartati. Dia dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan dengan memberikan uang senilai total Rp 3 miliar kepada Bupati Buol Amran Batalipu terkait kepengurusan izin usaha perkebunan di Buol. Tuntutan lima tahun ini merupakan hukuman maksimal dari pasal yang didakwakan kepada Hartati, yakni Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Hartati dan Dugaan Suap Bupati Buol






Editor :


Inggried Dwi Wedhaswary









Anda sedang membaca artikel tentang

Menangis, Hartati Minta Dibebaskan

Dengan url

http://terapialamind.blogspot.com/2013/01/menangis-hartati-minta-dibebaskan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Menangis, Hartati Minta Dibebaskan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Menangis, Hartati Minta Dibebaskan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger