Biaya Perjalanan Dinas Tidak Akan Dinaikkan

Written By Unknown on Kamis, 07 Februari 2013 | 13.41


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan biaya perjalanan dinas Kementerian atau Lembaga (K/L) untuk dua tahun ke depan. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan belanja modal pemerintah.


Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa menjelaskan dalam Rapat Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2013-2014, pemerintah tidak akan menaikkan biaya perjalanan dinas tersebut.


"Untuk biaya perjalanan dinas kemarin kan sudah diturukan 10 persen. Angka itu sudah mengikat. Jadi tidak boleh terjadi kenaikan pada belanja perjalanan dinas dan belanja barang," kata Hatta saat ditemui selepas Rapat Koordinasi di kantor Kementerian Perekonomian Jakarta, Kamis (7/2/2013).


Menurut Hatta, sisa alokasi dana biaya perjalanan dinas itu bisa dialokasikan ke belanja modal. Sehingga akan terjadi pemerataan perekonomian di masa mendatang.


Menteri Keuangan Agus Martowardojo berjanji untuk bisa memangkas biaya perjalanan dinas pegawai pemerintah. Menurutnya ada cara jitu untuk bisa memangkas biaya tersebut.


"Memang perjalanan dinas para pejabat ini tidak bisa dihilangkan 100 persen. Tapi itu bisa dikurangi dengan cara teleconference," kata Agus.


Sekadar catatan, anggaran perjalanan dinas pegawai pemerintah naik menjadi Rp 23 triliun. Menurut Agus, jumlah anggaran perjalanan dinas pegawai itu untuk perjalanan dinas dalam dan luar negeri. Agus menganggap, anggaran tersebut selama tiga tahun terakhir diupayakan untuk ditekan, khususnya untuk biaya-biaya yang tidak perlu.


Selain itu, pihaknya juga akan menekan pos-pos non operasional. Hal itu dilakukannya sejak 2011 lalu. "Kita lakukan mandatory 10 persen pemotongan. Kita yakin masih ada kesempatan lagi untuk melakukan pengurangan perjalanan dinas," jelasnya.


Kendati demikian, Agus enggan menjelaskan keinginannya untuk menurunkan biaya perjalanan dinas pemerintah tersebut. Menurutnya, anggaran tersebut sudah termasuk 10 kementerian atau lembaga yang berada di bawah naungannya.


Kementerian Keuangan telah menganggarkan perjalanan dinas di 10 kementerian atau lembaga, yaitu Kemendikbud (Rp 10,1 triliun, sebanyak Rp 9 triliun untuk gaji dosen, selebihnya administratif), Kemenkes (Rp 4,67 triliun, sebanyak Rp 1,7 triliun untuk sekretariat), Kemenhub (Rp 1,48 triliun), Kementerian PU (Rp 1,38 triliun), Kementerian Pertanian (Rp 1,25 triliun), Kementerian Kehutanan (Rp 931,27 miliar), Kementerian ESDM (Rp 679,8 miliar), BPKP (Rp 631,74 miliar), DPR (Rp 554,93 miliar) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Rp 553,71 miliar).






Editor :


Erlangga Djumena









Anda sedang membaca artikel tentang

Biaya Perjalanan Dinas Tidak Akan Dinaikkan

Dengan url

http://terapialamind.blogspot.com/2013/02/biaya-perjalanan-dinas-tidak-akan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Biaya Perjalanan Dinas Tidak Akan Dinaikkan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Biaya Perjalanan Dinas Tidak Akan Dinaikkan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger