JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo enggan melewati batas terkait penanganan aksi kejahatan di Ibu Kota. Ia mengaku lebih memilih menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian sebagai pihak yang paling berwenang menanganinya.
"Jangan overlapping, keamanan itu wewenang kepolisian," kata Jokowi saat ditemui di Menara Batavia, Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2013).
Mantan Wali Kota Surakarta ini menegaskan, pihaknya akan menempuh langkah preventif untuk membantu pihak kepolisian mewujudkan suasana kondusif di Jakarta. Langkah itu diwujudkan dengan menempatkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di tempat-tempat umum selama 24 jam penuh.
Pada akhir pekan lalu, Jokowi mengatakan mulai menerjunkan personel Satpol PP di tempat umum yang dinilai rawan, seperti terminal, wilayah Monas, dan Kanal Timur. Selain untuk menjaga keamanan, penempatan personel Satpol PP juga dilakukan untuk mencegah dimanfaatkannya tempat-tempat umum sebagai ajang mesum dan tempat peredaran narkoba.
Perlu diketahui, aksi kejahatan dengan kekerasan akhir-akhir ini kembali marak terjadi, khususnya di Jakarta Timur.
Berdasarkan pemberitaan Kompas.com dalam kurun Januari 2013 sampai pekan terakhir Februari 2013, tercatat ada 16 kali pencurian disertai aksi kekerasan yang terjadi di Jakarta Timur. Dari jumlah itu, hanya tiga kasus yang pelakunya tertangkap. Bahkan, dalam kurun itu, pada Jumat (15/2/2013) terdapat tiga kali perampokan.
Pada Senin subuh, perampok beraksi di Jalan Tanah Merdeka, RT 006 RW 004, Ciracas, Jakarta Timur. Kejadian itu mengakibatkan dua orang tewas dan empat orang lainnya terluka.
Editor :
Ana Shofiana Syatiri
Anda sedang membaca artikel tentang
Jokowi Serahkan Penanganan Aksi Kejahatan ke Polisi
Dengan url
http://terapialamind.blogspot.com/2013/02/jokowi-serahkan-penanganan-aksi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Jokowi Serahkan Penanganan Aksi Kejahatan ke Polisi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Jokowi Serahkan Penanganan Aksi Kejahatan ke Polisi
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar