Neneng Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Written By Unknown on Selasa, 05 Februari 2013 | 13.48


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara Neneng Sri Wahyuni dituntut hukuman tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Neneng dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2008. Tuntutan ini dibacakan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (5/2/2013).

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan putusan dengan menyatakan Neneng terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama, yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata jaksa Guntur Ferry.

Selain hukuman penjara dan denda, Neneng dituntut membayar uang pengganti senilai keuntungan yang diterimanya dari korupsi PLTS, yakni Rp 2,66 miliar. Uang itu harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, negara berhak menyita harta benda Neneng.

"Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka dapat dipidana dengan penjara selama dua tahun," sambung jaksa Guntur.

Menurut jaksa, Neneng terbukti melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama untuk menguntungkan diri sendiri, korporasi, atau pihak lain. Berdasarkan fakta hukum, kata jaksa, perbuatan ini berawal sejak proses lelang belum berlangsung.

Suami Neneng, Muhammad Nazaruddin, memberikan uang 50.000 dollar AS kepada pejabat Kemennakertrans untuk memengaruhi pejabat agar memenangkan Neneng dalam proyek PLTS. Namun, jaksa tidak menyebutkan siapa pejabat Kemennakertrans yang diberi uang oleh Nazaruddin itu. Kemudian Neneng dengan meminjam bendera PT Alfindo Nuratama melalui Marisi Martondang (direktur administrasi PT Anugerah Nusantara) dan Mindo Rosalina Manulang (direktur marketing PT Anugerah Nusantara) bersepakat dengan Timas Ginting (pejabat pembuat komitmen) untuk mengubah hasil komponen pengujian produk PT Alfindo sehingga memenuhi persyaratan teknis dan ditetapkan sebagai pemenang.

"Setelah Alfindo ditetapkan sebagai pemenang, di mana telah menerima pembayaran, rekening Alfindo dikuasai dan dicairkan terdakwa (Neneng)," kata jaksa Guntur.

Dalam pelaksanaannya, menurut jaksa, Neneng mengalihkan pengerjaan utama proyek PLTS ke PT Sundaya Indonesia dengan sepakat memberikan fee kepada Direktur Utama PT Alfindo Nuratama, Arifin Ahmad. Pengalihan pekerjaan utama kepada PT Sundaya Indonesia ini, dianggap melanggar Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Perbuatan Neneng ini juga dianggap merugikan keuangan negara senilai Rp 2,7 miliar. Setelah PT Alfindo menerima pembayaran proyek PLTS Rp 8 miliar, Neneng memerintahkan anak buahnya, Yulianis untuk membayarkan uang Rp 5,2 miliar ke PT Sundaya Indonesia.

"Sehingga selisihnya Rp 2,7 miliar terbukti sebagai kerugian negara," kata jaksa.

Atas tuntutan ini, Neneng dan pihak pengacaranya akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan yang dijadwalkan pada Kamis (14/2/2013) pekan depan.






Editor :


Inggried Dwi Wedhaswary









Anda sedang membaca artikel tentang

Neneng Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Dengan url

http://terapialamind.blogspot.com/2013/02/neneng-dituntut-tujuh-tahun-penjara.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Neneng Dituntut Tujuh Tahun Penjara

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Neneng Dituntut Tujuh Tahun Penjara

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger