KPK Sita 6 Bus Milik Irjen Djoko Susilo

Written By Unknown on Minggu, 17 Maret 2013 | 13.48


JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi membenarkan bahwa KPK kembali menyita harta milik tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM Irjen Djoko Susilo. Kali ini, yang disita adalah enam buah bus berukuran besar.

"Penyidik KPK kembali melakukan penyitaan aset berupa 6 bus yang diduga terkait dengan DS sejak kemarin," kata Johan, Minggu (17/3/2013).

Saat ini, kata Johan, bus-bus tersebut diamankan di beberapa tempat. Beberapa di antaranya diambil dari Yogyakarta. Meski telah banyak menyita aset, Johan mengungkapkan, KPK masih terus melacak harta Djoko.  

Aset Djoko lebih dari Rp100 miliar

Sebelumnya, Johan mengungkapkan bahwa nilai aset yang dimiliki mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, ditaksir mencapai lebih dari Rp 100 miliar. Hingga Kamis (14/3/2013), KPK baru menyita aset Djoko yang total nilainya di bawah Rp 100 miliar.  Johan Budi mengungkapkan, pihaknya masih terus menelusuri aset Djoko.


"Tentu lebih (dari Rp 100 miliar) ya. Sedang ditelusuri, belum ada kesimpulan apakah ada penyitaan aset lagi atau tidak," kata Johan, di Jakarta.

Lebih jauh Johan mengatakan, penelusuran aset ini akan berhenti seiring dengan dilimpahkannya perkara Djoko ke pengadilan. Dia belum dapat memastikan berapa persen proses penelusuran aset Djoko sudah berlangsung. "Itu penyidik yang tahu," katanya.


Sejauh ini KPK sudah menyita 33 aset Djoko. Ke-33 aset itu terdiri dari 26 tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah daerah, tiga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), dan empat mobil milik Djoko.


Penyitaan dilakukan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian terkait proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) yang menjerat Djoko. Tujuannya mencegah perpindahan aset selama proses penyidikan berlangsung.


KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM. Jenderal bintang dua itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain sehingga merugikan keuangan negara.


Dalam pengembangan kasus ini, KPK menjerat Djoko dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Modus pencucian uang Djoko diduga dilakukan melalui pembelian aset berupa properti, baik tanah maupun lahan, dan diatasnamakan kerabat serta orang dekat Djoko.


Berita terkait dapat dibaca dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri









Editor :


Inggried Dwi Wedhaswary









Anda sedang membaca artikel tentang

KPK Sita 6 Bus Milik Irjen Djoko Susilo

Dengan url

http://terapialamind.blogspot.com/2013/03/kpk-sita-6-bus-milik-irjen-djoko-susilo.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

KPK Sita 6 Bus Milik Irjen Djoko Susilo

namun jangan lupa untuk meletakkan link

KPK Sita 6 Bus Milik Irjen Djoko Susilo

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger