Dua Kejanggalan dalam Perubahan Peraturan Menkeu di Proyek Hambalang

Written By Unknown on Jumat, 23 Agustus 2013 | 13.48






JAKARTA, KOMPAS.com — Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan adanya kejanggalan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK). BPK menduga adanya upaya legalisasi penyimpangan yang terjadi pada proyek Hambalang dalam pencabutan PMK Nomor 56/PMK.02/2010 dan diganti dengan PMK Nomor 194/PMK.02/2011 tentang tata cara pengajuan persetujuan kontrak tahun jamak dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Apa saja indikasi kejanggalan dari perubahan peraturan yang diteken Menteri Keuangan itu?

Ketua BPK Hadi Poernomo menjelaskan, perubahan PMK itu tidak mengubah substansi dari persoalan Hambalang. Hanya, perubahan PMK itu meniadakan persyaratan yang diperlukan dalam proses pengajuan kontrak tahun jamak.

"Ada suatu persyaratan di PMK 56 yang mewajibkan adanya rekomendasi pendapat teknis dari menteri teknis. Ini pada PMK 194 sudah tidak ada lagi," ujar Hadi di Kompleks Parlemen seusai menyerahkan hasil audit tahap II kepada pimpinan DPR, Jumat (23/8/2013).

Hadi mengungkapkan, untuk mendapatkan kontrak tahun jamak, dibutuhkan keputusan dari DPR terkait perlunya proyek itu menjadi kontrak tahun jamak.

"Ini (di aturan baru) enggak ada juga sehingga kami memandang ini perlu karena akan terjadi Hambalang-Hambalang lainnya," kata Hadi.

Saat ditanya soal peran Menteri Keuangan dalam proyek Hambalang, Hadi tak mau berkomentar. Ia hanya menegaskan BPK bertugas menyajikan fakta. Persoalan keterlibatan selanjutnya diserahkan ke aparat penegak hukum.

Setelah diserahkan ke DPR, laporan hasil pemeriksaan tahap II proyek Hambalang akan langsung diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat siang ini. Adapun, dalam hasil audit tersebut, total kerugian negara yang terjadi dalam proyek Hambalang mencapai Rp 463,67 miliar.

Berdasarkan hasil auditnya, BPK menyimpulkan terdapat indikasi penyimpangan dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengandung unsur penyimpangan pidana. Penyimpangan terjadi pada proses pengurusan atas hak tanah, izin bangun, proses lelang, proses persetujuan RKA/KL, persetujuan tahun jamak, pelaksanaan konstruksi, pembayaran dan aliran dana, yang diikuti dengan rekayasa akuntansi.




Editor : Inggried Dwi Wedhaswary







Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:











Anda sedang membaca artikel tentang

Dua Kejanggalan dalam Perubahan Peraturan Menkeu di Proyek Hambalang

Dengan url

http://terapialamind.blogspot.com/2013/08/dua-kejanggalan-dalam-perubahan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Dua Kejanggalan dalam Perubahan Peraturan Menkeu di Proyek Hambalang

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Dua Kejanggalan dalam Perubahan Peraturan Menkeu di Proyek Hambalang

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger