Langgar Aturan Kampanye, Parpol dan Caleg Akan Dipermalukan

Written By Unknown on Sabtu, 24 Agustus 2013 | 13.48





JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memberi sanksi peringatan bagi partai politik (parpol) dan calon anggota legislatif (caleg) yang melanggar aturan kampanye. KPU juga berkomitmen memublikasikan peringatan tersebut agar memberi efek jera bagi para pelanggar.

“KPU akan memberi sanksi peringatan administratif. Peringatan itu kan punishment yang lebih kuat daripada dipidana. Peringatan akan dipublikasikan. Itu sanksi sosial yang membuat jera,” ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah saat dihubungu, Sabtu (24/8/2013).

Dia mengatakan, dalam melakukan penertiban dan penegakan hukum atas pelanggaran kampanye, KPU akan bekerja sama dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Dewan Pers, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Pelanggaran, ujarnya, termasuk soal isi, tempat, jumlah, dan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan.

Adapun dugaan pelanggaran pidana pemilu dalam pelaksanaan kampanye akan ditindaklanjuti Bawaslu dengan menyampaikannya kepada kepolisian. “Kalau pidana, Bawaslu memproses ke kepolisian. Kalau Bawaslu mengindikasikan ini sanksi administratif, baru sanksi teguran. KPU ingin menciptakan suasana kampanye yang sehat,” tutur Ferry.

Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak mengungkapkan, pelaksanaan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan merupakan tindakan pidana.




Editor : Egidius Patnistik
















Anda sedang membaca artikel tentang

Langgar Aturan Kampanye, Parpol dan Caleg Akan Dipermalukan

Dengan url

http://terapialamind.blogspot.com/2013/08/langgar-aturan-kampanye-parpol-dan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Langgar Aturan Kampanye, Parpol dan Caleg Akan Dipermalukan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Langgar Aturan Kampanye, Parpol dan Caleg Akan Dipermalukan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger