JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menegaskan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini saat ini masih berstatus terperiksa atau belum ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Rudi bersama dua pihak swasta yakni A dan S masih diperiksa penyidik di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
"Status yang diamankan saat ini terperiksa," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/8/2013).
Johan menerangkan, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status ketiganya. Adapun Rudi, yang juga mantan Wakil Menteri ESDM, ditangkap penyidik KPK di kediamannya di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2013) malam. Rudi ditangkap atas dugaan menerima uang dari pihak swasta.
Dari rumah Rudi, KPK juga menangkap pihak swasta inisial A. Kemudian penangkapan dilakukan terhadap pihak swasta inisial S di Apartemen Mediterania, Jakarta Barat sekitar pukul 24.00. Selain Rudi, A, dan S, KPK juga mengamankan dua petugas keamanan dan supir Rudi.
Dari kediaman Rudi, KPK mengamankan uang 400.000 dollar AS dan motor berkapasitas mesin besar dengan merek BMW. Di samping itu, penyidik juga menyita dollar AS lainnya yang nilainya masih dihitung.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan, uang 400.000 dollar AS yang disita dalam proses tangkap tangan itu diduga merupakan pemberian yang kedua. Total commitment fee yang dijanjikan kepada Rudi diduga sekitar 700.000 dollar AS.
Sebelum ini, menurut Bambang, Rudi diduga sudah menerima 300.000 dollar AS. "Itu (400.000 dollar AS) itu yang kedua," kata Bambang.
Editor : Hindra Liauw
Anda sedang membaca artikel tentang
Rudi Rubiandini Masih Berstatus Terperiksa
Dengan url
http://terapialamind.blogspot.com/2013/08/rudi-rubiandini-masih-berstatus.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Rudi Rubiandini Masih Berstatus Terperiksa
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Rudi Rubiandini Masih Berstatus Terperiksa
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar