KPK Kembali Periksa Pejabat SKK Migas

Written By Unknown on Selasa, 10 September 2013 | 13.48






JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa pejabat di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala SKK Migas nonaktif Rudi Rubiandini. Hari ini, Selasa (10/9/2013), KPK menjadwakan pemeriksaan Kepala Divisi Komersialisasi Gas Bidang Pengendalian Komersil SKK Migas Poppi Ahmad Nafis sebagai saksi.

"Diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa pagi.

KPK memeriksa Poppi karena dia dianggap dapat memberikan informasi seputar kasus dugaan penerimaan suap yang menjerat mantan atasannya. Poppi sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak 14 Agustus 2013. Ia dicegah bersama Kepala Divisi Komersil Minyak SKK Migas Agoes Sapto Rahardjo, Kadiv Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman, serta Presiden Direktur Parna Raya Grup, Artha Meri Simbolon, Presiden Direktur PT Zerotech Febri Prasetiadi Soeparta, dan Sekjen ESDM Waryono Karno.

Diduga, pihak-pihak yang dicegah ini tahu soal pengaturan tender dan pengadaan minyak, saat SKK Migas. masih bernama BP Migas. Selain memeriksa Poppi, KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan saksi lainnya, yakni pegawai Kantor Pusat PT Pertamina, Bhimasakti dan Isdiana Karma Putri.

Sebelumnya, KPK memeriksa pejabat SKK Migas lainnya, di antaranya Kepala Divisi Komersil Minyak SKK Migas Agus Sapto Rahardjo, staf Divisi Komersil Minyak SKK Migas Iman Permana, dan pegawai SKK Migas Ridha Pringgo. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Rudi dan pelatih golfnya, Deviardi alias Ardi sebagai tersangka.

Keduanya diduga menerima pemberian hadiah uang 700.000 dollar AS dari komisaris PT Kernel Simon G Tanjaya. KPK juga menetapkan Simon sebagai tersangka. Diduga, pemberian uang tersebut berkaitan dengan kewenangan Rudi sebagai Kepala SKK Migas.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK beberapa kali menggeledah kantor SKK Migas. Dari sana, penyidik menyita 60.000 dollar Singapura, 2.000 dollar AS, dan kepingan emas seberat 180 gram. Penyidik juga menemukan uang dalam deposit box Rudi di Bank Mandiri, Jakarta, senilai total 350.000 dollar AS.




Editor : Caroline Damanik


















Anda sedang membaca artikel tentang

KPK Kembali Periksa Pejabat SKK Migas

Dengan url

http://terapialamind.blogspot.com/2013/09/kpk-kembali-periksa-pejabat-skk-migas.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

KPK Kembali Periksa Pejabat SKK Migas

namun jangan lupa untuk meletakkan link

KPK Kembali Periksa Pejabat SKK Migas

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger