Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (28/5/2013) kembali memeriksa Wali Kota Bandung Dada Rosada. Dada di periksa terkait penyidikan kasus dugaan suap kepengurusan perkara bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat. Dada saat ini diperiksa sebagai saksi dari empat tersangka, yakni Hakim Setyabudi, Plt Kadis Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Bandung Herry Nurhayat, Ketua Ormas Gasibu Pajajaran Toto Hutagalung dan anak buahnya, Asep Triana. | KOMPAS/ALIF ICHWAN
JAKARTA, KOMPAS.com — Masa penahanan tersangka dugaan suap terkait bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung, Dada Rosada, diperpanjang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanannya hingga 40 hari ke depan.
"Iya, perpanjangan (masa) penahanan. Selama 40 hari ke depan," kata Kepala Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (6/9/2013).
Perpanjangan masa penahanan tersebut, lanjutnya, dilakukan guna kepentingan penyidikan kasus dugaan suap tersebut.
Sebelumnya, mantan Wali Kota Bandung itu menyampaikan pula bahwa masa penahanannya diperpanjang. Hal ini disampaikannya saat keluar dari Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat siang.
"Perpanjangan (penahanan)," ujarnya singkat sebelum masuk ke dalam mobil tahanan.
KPK secara resmi telah menetapkan Dada sebagai tersangka, 19 Agustus lalu. Bersama dengan mantan Sekretaris Daerah Pemkot Bandung Edi Siswandi, Dada diduga bersama-sama menyuap hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono terkait penanganan perkara korupsi bansos Bandung.
Kini Dada ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Setyabudi sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap. Lembaga antikorupsi itu pun lebih dulu menjerat orang dekat Dada, Toto Hutagalung, pejabat Pemkot Bandung Herry Nurhayat, serta pria bernama Asep Triana yang diduga sebagai orang suruhan Toto.
Editor : Caroline Damanik
Anda sedang membaca artikel tentang
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dada Rosada
Dengan url
http://terapialamind.blogspot.com/2013/09/kpk-perpanjang-masa-penahanan-dada.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dada Rosada
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dada Rosada
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar