Robert Menduga Kalah Kliring Bank Century Disengaja

Written By Unknown on Jumat, 20 September 2013 | 13.48






JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT Century Mega Investindo Robert Tantular melalui kuasa hukumnya, Andi Simangungsong menduga ada invisible hand yang sengaja menyebabkan Bank Century kalah kliring atau kolaps. Dengan kondisi tersebut pemerintah akhirnya campur tangan dan menggelontorkan dana talangan (bailout) sebesar Rp 6,7 triliun.

"Melihat kronologis dari terjadinya kolaps atau kalah kliring dari Bank Century saat itu adalah lumrah. Adalah wajar apabila kita menduga adanya invisble hand dengan sengaja yang menyebabkan kolaps dan kalah kliring Bank Century," ujar Andi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (30/9/213).

Ada pun Robert hari ini kembali diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Andi meminta KPK mendalami kronologi kolapsnya Bank Century. Terlebih dugaan adanya invisible hand.

"Itu yang harusnya menjadi fokus pemeriksaan KPK. Apakah betul kalah kliring dan kolapsnya Bank Century itu dibuat secara sistematis oleh pengaruh adanya invisible hand," kata Andi.

Andi kembali menceritakan kronologi pemberian bail out untuk Bank Century. Pada 29 Oktober 2008, direksi Bank Century mengajukan permohonan fasilitas repo (repurchase agreement) aset oleh Bank Century kepada Bank Indonesia sebesar Rp 1 triliun. Namun permintaan tersebut tidak dikabulkan dan pada 13 November Bank Century kalah kliring.

"Akhirnya pemerintah terpaksa, saya tdak tahu apa terpaksa beneran, atau memang diskenariokan menjadi terpaksa untuk melakukan bailout Rp 6,7 triliun," terang Andi.

Sebelumnya, Robert mengungkapkan, FPJP mulai diberikan pada 14 November 2008 hingga 18 November 2008, dengan jumlah total Rp 689 miliar dari BI. Pada 21 November 2008, Lembaga Penjamin Simpanan mengambil alih Bank Century. Kemudian, tambah Robert, dana bail out mulai dikucurkan pada 28 November 2012 hingga 21 Juli 2009 dengan total Rp 6,7 triliun.

Sementara itu, Robert mengatakan dirinya telah ditahan sejak 25 November 2008. Robert sendiri telah divonis empat tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus Century ini.

Dalam kasus Century, KPK menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka. Budi disangka menyalahgunakan wewenang dalam pemberian FPJP kepada Bank Century tahun 2008 dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Diduga, ada kesengajaan untuk mengubah syarat rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) penerima FPJP dari minimal 8 persen menjadi CAR positif sehingga CAR Century yang ketika itu hanya 2,35 persen bisa mendapat pinjaman Rp 502,07 miliar.




Editor : Caroline Damanik


















Anda sedang membaca artikel tentang

Robert Menduga Kalah Kliring Bank Century Disengaja

Dengan url

http://terapialamind.blogspot.com/2013/09/robert-menduga-kalah-kliring-bank.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Robert Menduga Kalah Kliring Bank Century Disengaja

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Robert Menduga Kalah Kliring Bank Century Disengaja

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger