Gugatan Rahmawati Ditolak, Pengadilan Bolehkan Film "Soekarno" Beredar

Written By Unknown on Rabu, 08 Januari 2014 | 13.18


Jakarta - Kisruh pemutaran film Soekarno: Indonesia Merdeka yang digugat oleh putri Presiden Pertama Republik Indonesia, Rachmawati Soekarnoputri berakhir sudah.


Pasalnya setelah melalui beberapa kali proses persidangan, akhirnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memutuskan menolak gugatan Rachmawati terkait pelarangan penayangan film Soekarno. Dengan penolakan tersebut, majelis hakim juga mencabut putusan sementara tertanggal 11 Desember 2013 dan menyatakan film buatan PT Tripar Multivison Plus itu boleh diputar di bioskop, karena tidak mengandung dua adegan yang dipermasalahkan pihak Rachmawati.


Perihal Putusan tersebut dibacakan ketua Majelis Hakim Suwidya saat digelar sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/1).


"Melalui penetapan Nomor 93/Pdt.Sus-Hak Cipta/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 7 Januari 2014 maka kami memutuskan untuk menolak gugatan pihak Rachmawati Soekarnoputri terkait pelarangan penayangan film Soekarno : Indonesia Merdeka dan tetap memperbolehkan penayangan film tersebut di bioskop di tanah air," jelas Majelis Hakim Suwidya saat membacakan putusan gugatan film Soekarno.


Lebih lanjut dijelaskan Majelis Hakim, bahwa putusan PTUN ini adalah putusan final yang telah diatur dalam Undang-Undang.


"Keputusan ini putusan final yang berkekuatan hukum tetap dan tidak dapat dilakukan upaya hukum apapun, sebagaimana ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI (Perma) Nomor 5 Tahun 2012," ujar Majelis Hakim Suwidya.


Dijelaskan Majelis Hakim bahwa putusan ini juga menghapuskan putusan sementara PTUN tertanggal 11 Desember 2013 yang memerintahkan penghentian penayangan film Soekarno, khusus pada adegan tangan polisi militer berkali-kali menampar Soekarno hingga terjatuh dan adegan popor senjata ke wajah Soekarno.


Namun, setelah dipelajari, ternyata tidak ada adegan yang menjadi gugatan pihak Rachmawati maka akhirnya Pengadilan memutuskan untuk memperbolehkan film yang disutradarai oleh Hanung Bramantyo itu untuk bisa tetap beredar luas di masyarakat.


"Berdasarkan hasil kajian dari pihak pengadilan, tidak ada adegan yang dimaksud di materi gugatan yakni khusus pada adegan tangan polisi militer berkali-kali menampar Soekarno hingga terjatuh dan adegan popor senjata ke wajah Soekarno. Oleh sebab itu, akhirnya kami memutuskan menolak gugatan pihak Rachmawati Soekarno Putri," tutup majelis hakim Suwidya.


Anda sedang membaca artikel tentang

Gugatan Rahmawati Ditolak, Pengadilan Bolehkan Film "Soekarno" Beredar

Dengan url

http://terapialamind.blogspot.com/2014/01/gugatan-rahmawati-ditolak-pengadilan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Gugatan Rahmawati Ditolak, Pengadilan Bolehkan Film "Soekarno" Beredar

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Gugatan Rahmawati Ditolak, Pengadilan Bolehkan Film "Soekarno" Beredar

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger