Marzuki: KPK, Silakan Proses jika Ketua DPR Bersalah

Written By Unknown on Senin, 26 November 2012 | 13.48


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie menyatakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi tidak ragu berdiri sebagai lembaga independen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kalau KPK masih gamang dengan masalah independensinya, kata Marzuki, hal itu akan menjadi preseden buruk dalam pemberantasan korupsi ke depan.


"Kami harap pimpinan KPK tidak perlu ragu-ragu berdiri tegak sebagai lembaga independen," kata Marzuki dalam jumpa pers pembukaan konferensi internasional antikorupsi di Hotel JW Marriott, Jakarta, Senin (26/11/2012).


Bahkan, Marzuki mempersilakan KPK memproses dirinya jika memang ditemukan indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan Marzuki. "Kalau Ketua DPR enggak disentuh-sentuh, enggak boleh itu. Kalau Ketua DPR-nya ada fakta hukum, silakan diproses. Siapa pun, tidak perlu ragu-ragu. Siapa pun, semuanya, berlaku sama di depan hukum," ucap Marzuki.


Politikus Partai Demokrat itu juga meminta masyarakat mengawal KPK. Jangan sampai ada upaya untuk melemahkan KPK. "Jangan sampai, koruptor mati satu tumbuh seribu," lanjutnya.


Saat ditanya mengenai anggapan bahwa DPR seolah menjadi musuh masyarakat yang melemahkan KPK, Marzuki membantahnya. Dia pun menantang publik untuk melakukan jajak pendapat dalam menilai seberapa banyak anggota DPR yang berkeinginan melemahkan KPK.


"Silakan polling (jajak pendapat), bagaimana sikap DPR, apakah sesuai dengan persepsi tadi atau banyak yang tidak berkeinginan seperti itu. Pada akhirnya, apa yang diminta KPK dipenuhi asalkan dikomunikasikan. Hanya oknum, jangan digeneralisir," katanya.


Selain itu, Marzuki juga menyampaikan pendapatnya tentang cara mencegah tindak pidana korupsi. Menurut dia, perlu ada pembatasan nilai transaksi tunai. "Bahaya ini. Makanya saya berulang kali menyampaikan transaksi tunai itu harus dibatasi, berapa maksimal yang diperbolehkan. Kalau itu dilaksanakan, apa yang terjadi selama ini sulit untuk dilakukan lagi, bawa uang tunai miliaran," ujar Marzuki.


Dalam hal ini, lanjut Marzuki, KPK harus berani merekomendasikan kepada Bank Indonesia serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membuat regulasi dalam membatasi nilai transaksi tunai.












Anda sedang membaca artikel tentang

Marzuki: KPK, Silakan Proses jika Ketua DPR Bersalah

Dengan url

http://terapialamind.blogspot.com/2012/11/marzuki-kpk-silakan-proses-jika-ketua.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Marzuki: KPK, Silakan Proses jika Ketua DPR Bersalah

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Marzuki: KPK, Silakan Proses jika Ketua DPR Bersalah

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger