\'Ujug-ujug\' Dipilih, Pengangkatan Patrialis Dinilai Melanggar

Written By Unknown on Kamis, 08 Agustus 2013 | 13.48






JAKARTA, KOMPAS.com -
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menilai adanya pelanggaran Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dalam pengangkatan Patrialis Akbar sebagai Hakim Konstitusi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pengangkatan tersebut dinilai tidak transparan dan partisipatif.


Jimly menjelaskan, dalam UU MK disebutkan proses pemilihan hakim konstitusi diserahkan kepada Presiden, Mahkamah Agung, dan DPR. Masing-masing memilih tiga orang.


Masalahnya, kata Patrialis, hingga saat ini hanya DPR yang memiliki peraturan untuk memilih hakim konstitusi, yakni melalui peraturan Tata Tertib DPR. Adapun Peraturan Presiden dan Peraturan MA yang mengatur pemilihan hakim konstitusi, kata dia, belum ada.


Lantaran belum ada dasar hukum, tambah Jimly, akhirnya pemerintah menafsirkan sendiri bagaimana proses pemilihan hakim konstitusi yang transparan dan partisipatif.


"Bagaimana kasus yang sekarang (Patrialis)? Yah bau-baunya melanggar karena tidak transparan dan tidak partisipatif. Anda kan bisa bilang itu tidak transparan, kok ujug-ujug gitu (dipilih), mendadak," kata Jimly seusai bersilatuhrahim dengan keluarga Presiden di Istana Negara, Jakarta, Kamis ( 8/8/2013 ).




Jimly lalu bercerita ketika pemilihan hakim konstitusi generasinya. Saat itu belum ada peraturan untuk memilih hakim MK lantaran sangat mendesak. Pengesahan UU MK bersamaan dengan proses rektutmen hakim. Tiga hari setelah UU MK disahkan pada 13 Agustus 2003, seluruh hakim konstitusi diangkat.


"Jadi waktu itu belum perlu ada aturan. Tapi sesudah generasi saya harus sudah ada aturan," ucapnya.


Jimly menambahkan, Patrialis kini yang terimbas dari tidak adanya Perpres soal pemilihan hakim MK. Dia mengalami delegitimasi karena dipersoalkan orang hanya karena prosedur formal tidak terpenuhi. Orang baik seperti Patrialis jadi tidak dipercaya, kata dia.


Seperti diberitakan, Presiden telah menerbitkan Keputusan Presiden nomor 87/P tahun 2013 tertanggal 22 Juli 2013 yang memberhentikan dengan hormat Achmad Sodiki dan Maria Farida Indrati sebagai Hakim Konstitusi. Presiden lalu menganggat kembali Maria. Selain itu, diangkat juga Patrialis untuk menggantikan Achmad.


Presiden telah disomasi oleh Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK terkait pengangkatan Patrialis. Presiden didesak membatalkan keputusannya. Jika tidak, mereka akan mengajukan gugatan ke PTUN.





Editor : Caroline Damanik


















Anda sedang membaca artikel tentang

\'Ujug-ujug\' Dipilih, Pengangkatan Patrialis Dinilai Melanggar

Dengan url

http://terapialamind.blogspot.com/2013/08/dipilih-pengangkatan-patrialis-dinilai.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

\'Ujug-ujug\' Dipilih, Pengangkatan Patrialis Dinilai Melanggar

namun jangan lupa untuk meletakkan link

\'Ujug-ujug\' Dipilih, Pengangkatan Patrialis Dinilai Melanggar

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger